Kabupaten Wajo terdiri dari 14 kecamatan, 48 kelurahan dan 142 desa. Pada tahun 2017, kabupaten ini memiliki luas wilayah 2.504,06 km² dan jumlah penduduk sebesar 460.719 jiwa dengan sebaran penduduk 184 jiwa/km². Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Wajo, adalah sebagai berikut: Kewajiban Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 109 menyatakan bahwa Tugas Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) berkewajiban adalah: B. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS. C. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan
1) Pembangunan kawasan perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar desa dalam satu kawasan. 2) Pembangunan kawasan perdesaan mencakup pembangunan sumber daya manusia, sumber daya alam, dan infrastruktur. 3) Pembangunan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud ayat (2) masing-masing dilaksanakan oleh pemerintah desa.
Desa persawahan adalah produsen beras, desa nelayan adalah produsen ikan dan hasil laut lain, desa perkebunan adalah produsen hasil kebun, seperti sayuran, kopi, karet, kakao, tembakau, dan lain-lain. Tidak semua desa bertumpu pada sektor pertanian. Desa yang wilayahnya berbatasan dengan kota banyak warganya yang bekerja di kota. Anda hanya membawa surat pengantar dari RT RW dan berkas persyaratan tadi. Kemudian pihak perangkat desa atau pegawai kelurahan akan membuatkan surat untuk mendaftarkan nikah pada KUA ini atau untuk mencari surat numpang nikah (N10 Rekomendasi Nikah ). Demikian artikel untuk menjawab apa itu surat N1 N2 N3 N4 dari Kelurahan. Dalam Pedoman Penyususnan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan ini yang dimaksud dengan. Profil Desa dan Kelurahan adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan
Sejumlah perbedaan kepala desa dan lurah yang paling utama terlihat dari peraturan, mekanisme pengangkatan, jenis jabatan, kewenangan, hingga tugas, serta masa kerja. Peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan terkait jabatan kepala desa adalah UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa (Undang-undang Desa). Sementara itu, ketentuan yang mendasari
8SERQ8.
  • 8pwk2pp4mt.pages.dev/120
  • 8pwk2pp4mt.pages.dev/259
  • 8pwk2pp4mt.pages.dev/381
  • 8pwk2pp4mt.pages.dev/190
  • 8pwk2pp4mt.pages.dev/252
  • 8pwk2pp4mt.pages.dev/53
  • 8pwk2pp4mt.pages.dev/233
  • 8pwk2pp4mt.pages.dev/183
  • 8pwk2pp4mt.pages.dev/199
  • apa perbedaan desa dan kelurahan